Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Tahapannya

  • ALI MURTADLO
  • Dec 01, 2023

Pamulihan - Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka Desember ini. Terkait pendaftarannya meliputi beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

Dari informasi yang di dapat dari ketua PPS Desa Pamulihan Bapak Isnan Hidayat,S.Pd, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024.

Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut tahap kegiatan seleksinya:

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
Penetapan anggota KPPS.
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:
a.Warga Negara Indonesia (WNI).
b.Berusia paling rendah 17 tahun.
c.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
g.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
1.Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
3.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4.Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas,
6.Daftar Riwayat Hidup.
7.Pas Foto 4x6 Beground merah/biru

Ketua PPS Desa Pamulihan yaitu Bapak Isnan Hidayat,S.Pd juga menambahkan bahwa untuk Calon KPPS adalah calon yang mampu menjadi ketua karena tugas ketua adalah bisa memimpin kelompok, yang mana pemilu tahun 2024 adalah pemilu yang dilakukan secara bersamaan antara Pileg dan Pilpres.tentunya ini akan membutuhkan calon ketua KPPS yang bisa bekerja dengan baik.